Payakumbuh, – Sebanyak empat bangunan tak berizin dan melanggar peraturan perundang-undangan serta Perwako Nomor 82 tahun 2019, disegel oleh Tim Penertiban Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh. Penyegelan dilakukan setelah sebelumnya pihak dinas PUPR sudah melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan terkait keberadaan bangunan itu yang belum memiliki izin.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh melalui Kabid Penataan Ruang Eka Diana Rilva, kepada wartawan, Sabtu (27/11), mengatakan, berdasarkan rapat persiapan pelaksanaan penyegelan bangunan yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu, terdapat lima bangunan yang akan ditertibkan. Namun dari rentang persiapan sampai tahap penyegelan, ada satu unit bangunan yang sebelumnya telah diberikan teguran karena melanggar dan tidak berizin, akan langsung dibongkar pemiliknya. “Salah satu pemilik bangunan datang melapor ke Dinas PUPR dan akan membongkar sendiri bangunannya di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah berupa rumah tinggal, ” ujarnya.
Menurutnya, keempat bangunan lainnya yang disegel terdapat di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Payakumbuh Utara sebanyak satu bangunan dan di Kecamatan Payakumbuh Barat sebanyak dua bangunan dan Payakumbuh Timur satu bangunan. “Dari empat bangunan itu, dua diantaranya telah memiliki izin tapi pada kenyataan di lapangan mereka membangun tidak sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan. Makanya kita lakukan penyegelan sampai mereka mengurus dan memperbaiki IMBnya, ” tambahnya.
Dikatakan, sebelum dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, Dinas PUPR telah terlebih dahulu memberikan teguran beberapa kali terhadap pemilik bangunan untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Sebelumnya sudah kita berikan teguran sebanyak tiga kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya dilakukan penyegelan. Untuk segelnya, akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus dan melengkapi semua perizinannya, ” katanya.
Selain itu, pihak dinas PUPR juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan, agar tidak ragu dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena pengurusannya tidak sulit dan cepat. “Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusan PBG Hanya 6 hari kerja. Bahkan sekarang masyarakat juga bisa langsung mengurus secara online melalui www.simbg.pu.go.id. Untuk biayanya gratis sampai perda retribusi yang baru ditetapkan. Jadi kepada seluruh warga Payakumbuh, sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya mudah dan cepat, ” ajaknya.
Sementara dalam penyegelan itu, Dinas PUPR Payakumbuh dibantu oleh Satpol PP, kepolisian dan unsur TNI. Dan apabila setelah penyegelan tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan, maka tahapan lebih lanjut akan dilakukan pembongkaran.
“Kalau menurut aturan, itu dua minggu setelah penyegelan tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan, kita akan surati yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran sendiri agar bahan bangunan yang dibongkar itu tetap bisa dimanfaatkan. Kalau tidak dilakukan, baru kita yang melakukan pembongkaran, ” pungkasnya. (**)